Kamis, 01 November 2012

Penerapan Aturan - Aturan Hak Cipta Mengenai Komputer

Dalam situasi tertentu, dari Undang-undang izin penyalinan atau modifikasi perangkat lunak komputer oleh orang-orang lain daripada pemegang hak cipta.Seseorang yang memiliki salinan resmi program komputer berhak untuk membuat satu salinan reproduksi dengan mengadaptasi, memodifikasi atau mengubah program komputer atau dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa komputer lain.Hak untuk membuat salinan ini hanya tersedia jika kondisi berikut ini terpenuhi:

 1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;
 2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
 3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.

Pembuatan reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi.
  "pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer" ;
 "Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". Tidak jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas .Misalnya, untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk "menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.

sumber : http://noviantikagita.blogspot.com

Jenis - jenis pelanggaran hak cipta

PELANGGARAN HAK CIPTA

A. Jenis-jenis Pelanggaran hak cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) memuat batasan yang berlaku terhadap hak cipta. Pembatasan terhadap hak cipta itu disebutkan dengan kalirnat menurul undung-undung vung herlaku. Maksudnya adalah bagi mereka yang bukan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain, asalkan memenuhi batasan yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
UUHC nmberikan dua batasan hak cipta, yaitu batasan tanpa syarat dan batasan bersyarat. Batasan tanpa syarat dapat ditemukan pada pasal 13 jenis- jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
  • Membajak 
mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya
  • Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
mengutip (tulisan); menulis kembali
  • mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
menyesuaikan

sumber : http://www.artikata.com
sumber : http://riel13.wordpress.com
sumber : http://aziddin.wordpress.com

Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin.
Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya.

Akibat pelanggaran itu, selain merugikan kepentingan para pencipta atau pemegang izin, juga masyarakat konsumen dan negara dalam penerimaan pajak/devisa.Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai

Hak Cipta

MENGENAI HAK CIPTA :

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.