Kamis, 01 November 2012

Jenis - jenis pelanggaran hak cipta

PELANGGARAN HAK CIPTA

A. Jenis-jenis Pelanggaran hak cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) memuat batasan yang berlaku terhadap hak cipta. Pembatasan terhadap hak cipta itu disebutkan dengan kalirnat menurul undung-undung vung herlaku. Maksudnya adalah bagi mereka yang bukan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain, asalkan memenuhi batasan yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
UUHC nmberikan dua batasan hak cipta, yaitu batasan tanpa syarat dan batasan bersyarat. Batasan tanpa syarat dapat ditemukan pada pasal 13 jenis- jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
  • Membajak 
mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya
  • Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
mengutip (tulisan); menulis kembali
  • mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
menyesuaikan

sumber : http://www.artikata.com
sumber : http://riel13.wordpress.com
sumber : http://aziddin.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar