Kamis, 01 November 2012

Penerapan Aturan - Aturan Hak Cipta Mengenai Komputer

Dalam situasi tertentu, dari Undang-undang izin penyalinan atau modifikasi perangkat lunak komputer oleh orang-orang lain daripada pemegang hak cipta.Seseorang yang memiliki salinan resmi program komputer berhak untuk membuat satu salinan reproduksi dengan mengadaptasi, memodifikasi atau mengubah program komputer atau dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa komputer lain.Hak untuk membuat salinan ini hanya tersedia jika kondisi berikut ini terpenuhi:

 1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;
 2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
 3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.

Pembuatan reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi.
  "pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer" ;
 "Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". Tidak jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas .Misalnya, untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk "menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.

sumber : http://noviantikagita.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar