Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain
merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi
pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat
dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus
ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak
cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh
semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin.
Daya kreatif dan
inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak
cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan
menindak para pelakunya.
Akibat pelanggaran itu, selain merugikan kepentingan para pencipta atau
pemegang izin, juga masyarakat konsumen dan negara dalam penerimaan
pajak/devisa.Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai
kejahatan
ekonomi (economic crime) dan kejahatan bisnis (business crime). Di sini
amat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya untuk membuat
hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud
secara konkret yang melibatkan tiga faktor, yaitu faktor
perundang-undangan, aparat/badan penegak hukum dan kesadaran hukum
masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan pada tujuan ekonomi
dan penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin biaya
sosial (social cost) yang merugikan bagi para korban akibat dari
pelanggaran hukum tersebut. Robert Cooter dan Thomas Ulen menegaskan
dengan ungkapan, criminal law should minimize the social cost of crime,
which equals the sum of the harm it causes and the costs of preventing
it. Artinya, hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal
sama jumlahnya dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan
biaya pencegahannya.Biaya sosial yang harus dikeluarkan dalam rangka
fungsionalisasi hukum atas setiap pelanggaran hak cipta dapat
berkurangnya apresiasi masyarakat terhadap makna perlindungan hukum mana
kala penegakan hukum vang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak
mencapai sasarannya untuk mengurangi kuantitas dan kualitas pelanggaran
hukum terhadap hak cipta. Biaya sosial tersebut terutama akan dirasakan
oleh para pencipta, karena merasakan tidak terlindungi hak-haknya
sebagai penemu atau pencipta. Hal ini akan merugikan bagi perkembangan
ilmu pengetahuan, seni dan sastra karena para pencipta tidak bergairah
lagi untuk meningkatkan karya ciptanya.
Sumber : http://justedebora.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar