A. Jenis-jenis Pelanggaran hak cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) memuat batasan yang berlaku terhadap hak cipta. Pembatasan terhadap hak cipta itu disebutkan dengan kalirnat menurul undung-undung vung herlaku. Maksudnya adalah bagi mereka yang bukan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain, asalkan memenuhi batasan yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
UUHC nmberikan dua batasan hak cipta, yaitu batasan tanpa syarat dan batasan bersyarat. Batasan tanpa syarat dapat ditemukan pada pasal 13 jenis- jenis pelanggaran hak cipta antara lain:
- Membajak
- Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta
- mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
sumber : http://www.artikata.com
sumber : http://riel13.wordpress.com
sumber : http://aziddin.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar