Dalam situasi tertentu, dari Undang-undang izin penyalinan atau modifikasi perangkat lunak komputer oleh orang-orang lain daripada pemegang hak cipta.Seseorang
yang memiliki salinan resmi program komputer berhak untuk membuat satu
salinan reproduksi dengan mengadaptasi, memodifikasi atau mengubah
program komputer atau dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa komputer
lain.Hak untuk membuat salinan ini hanya tersedia jika kondisi berikut ini terpenuhi:
1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;
2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.
Pembuatan
reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya
diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi.
"pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program
komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi
tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera
hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer" ;
"Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". Tidak
jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program
atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas .Misalnya,
untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk
"menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk
penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.
sumber : http://noviantikagita.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar